Pengaduan langsung kepada Komisaris Utama atau kepada Ketua Komite Audit PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. melalui SMS, email, fax atau surat dengan alamat:
EMAIL : ka301@telkom.co.id FAX : (021 527 1800) SURAT : KOMITE AUDIT PT Telkom Indonesia Tbk., Gedung Grha Citra Caraka, Lt. 5, Jln. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta 12710
(pada bagian kanan atas dari sampul surat harus diberi tanda Rahasia Pribadi atau disingkat RHSPRIB)
Informasi yang dilaporkan harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan dapat diandalkan sebagai data awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampaikan masalah Anda yang berhubungan dengan pelayanan TELKOM kepada kami. TELKOM akan berusaha menjawab semua keluhan Anda dan memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggannya.